ANGGARAN RUMAH TANGGA
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
BAB I
KODE ETIK, ATRIBUT DAN TANDA JASA
Pasal 1
IKRAR PUTRA INDONESIA
Aku mengaku Putra Indonesia, dan berdasarkan pengakuan itu :
· Aku mengaku, bahwa aku adalah makhluk Tuhan Al – Khalik Yang Maha Esa dan bersumber pada-Nya.
· Aku mengaku, bertumpah darah satu, Tanah Air Indonesia.
· Aku mengaku, berbangsa satu, Bangsa Indonesia.
· Aku mengaku, berjiwa satu, Jiwa Pancasila.
· Aku mengaku, bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
· Aku mengaku, bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
· Aku mengaku, bercarakarya satu, perjuangan besar dengan akhlak dan insan menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, dan demi kehormatanku aku berjanji, akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan taufiq dan hidayah-Nya, serta dengan inayat-Nya.
Pasal 2
1. Lambang Purna Paskibraka Indonesia adalah bunga teratai yang dilingkari rantai berbentuk bulatan dan segi empat berjumlah 16 pasang.
2. Bendera Purna Paskibraka Indonesia berukuran 150 x 90 dengan warna dasar hijau yang ditengah-tengahnya berisi lambang berwarna emas dengan garis tengah 75 cm, dan tulisan Purna Paskibraka Indonesia serta nama daerah masing-masing.
3. Untuk mempertebal rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Purna Paskibraka Indonesia menggunakan seragam dengan atributnya.
Pasal 3
1. Semua atribut yang berhubungan dengan Purna Paskibraka Indonesia tidak dibenarkan dipakai atau dimiliki selain oleh anggota Purna Paskibraka Indonesia.
2. Semua atribut yang telah diberikan kepada anggota harus dicatat dalam administrasi organisasi.
Pasal 4
Penjelasan lebih lanjut tentang kode etik, atribut dan seragam serta penggunaannya akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 5
Pemberian Penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Organisasi
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota biasa adalah pemuda pelajar yang pernah bertugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota, pada tanggal 17 Agustus serta menjalani latihan dalam Gladian sentra Nasional/Daerah yang dibuktikan dengan sertifikat dan mendaftarkan diri.
2. Anggota luar biasa adalah mereka yang pernah menjadi komandan, Pelatih, dan Pembina Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
3. Anggota kehormatan adalah mereka yang berjasa, berpartisipasi aktif / nyata kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia yang ditetapkan melalui musyawarah.
Pasal 7
1. Kepindahan anggota biasa diatur secara administrasi melalui surat pindah.
2. Anggota biasa yang pindah domisili wajib melapor dan mendaftarkan diri kepada Pengurus Daerah yang dituju dengan menyerahkan Surat keterangan dari Pengurus Daerah asal.
Pasal 8
1. Keanggotaan Purna Paskibraka Indonesia terhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau melanggar peraturan organisasi.
2. Dalam hal anggota melanggar peraturan organisasi, pemberhaentian hanya dapat dilakukan melalui musyawarah.
3. Selama menunggu waktu diadakannya Musyawarah seperti tersebut dalam ayat 2, pengurus dapat menon-aktifkan anggota yang bersangkutan.
4. Sebelum dinyatakan keanggotaannya dihentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
BAB III
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 9
Pengurus Purna Paskibraka terdiri dari:
1. Ketua umum
2. Ketua ; 6 (enam) orang
3. Sekretaris Jenderal
4. Wakil sekretaris ; 6 (enam) orang
5. Bendahara umum
6. Wakil Bendahara umum ; 2 (dua) orang
7. Departemen – departemen sesuai dengan kebutuhan
Pasal 10
Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Propinsi dan Kabupaten/ Kota terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Ketua – ketua biro untuk Propinsi dan ketua Bidang untuk Kabupaten/ Kota sesuai dengan kebutuhan
h. Jumlah point b, d, f dan h disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Pasal 11
1. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia adalah Anggota Biasa
2. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia dipilih dan disahkan dalam Musyawarah Nasional.
3. Pengurus Pusat dikukuhkan oleh Presiden
Pasal 12
1. Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Propinsi adalah anggota biasa.
2. Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Propinsi dipilih dan disahkan dalam Musyawarah Daerah Propinsi.
3. Pengurus Daerah Propinsi dikukuhkan oleh Gubernur, sesuai dengan SK Pengurus Pusat PPI.
Pasal 13
1. Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten / Kota adalah anggota biasa.
2. Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten / Kota dipilih dan disahkan dalam musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.
3. Pengurus Daerah Kabupaten/ Kota dikukuhkan oleh Bupati / Walikota, sesuai dengan SK Pengurus Daerah PPI Propinsi.
BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 14
1. Ketua Umum Pengurus Pusat, Ketua Pengurus Propinsi, Ketua Penugurus Kabupaten/ Kota dipilih secara langsung.
2. Ketua Umum/ Ketua dipilih dalam menyusun kepengurusan dibantu oleh tim formatur yang dibentuk untuk itu.
BAB V
MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 15
1. Masa jabatan Ketua Umum/ Ketua Pengurus Pusat, Pengurus Daerah Propinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/ Kota paling lama 2 periode kepengurusan berturut-turut.
2. Pengurus Pusat, Pengurus Daerah Propinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/ Kota berhenti bila habis masa jabatannya.
3. Pemberhentian Pengurus Pusat, Pengurus Daerah Propinsi, dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah atau Musyawarah Luar Biasa ditingkatnya masing-masing .
BAB VI
MUSYAWARAH DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 16
Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah Propinsi dan Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota diadakan sekali dalam 4 ( empat ) tahun.
Pasal 17
Musyawarah Nasional merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
b. Menetapkan perubahan/penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Menetapkan Program Kerja dan Kebijaksanaan Organisasi.
d. Memilih dan Menetapkan Ketua Umum
e. Memilih dan Menetapkan formatur
f. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia.
g. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
Pasal 18
Musyawarah Daerah Propinsi merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah Propinsi
b. Menetapkan Progaram Kerja Daerah Tingkat Propinsi
c. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus Daerah Propinsi
Pasal 19
Musyawarah Daerah Kabupaten/ Kota merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah Kabupaten/ Kota.
b. Menetapkan Program Kerja Daerah Kabupaten/ Kota.
c. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus Daerah Kabupaten/ Kota.
Pasal 20
1. Musyawarah Luar Biasa ditingkat Nasional, Propinsi maupun Kabupaten/ Kota dapat diadakan apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak.
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya ¾ jumlah Pengurus Propinsi
3. Musyawarah Daerah Propinsi Luar Biasa hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya ¾ jumlah Pengurus Daerah Kabupaten/ Kota.
4. Musyawarah Daerah Kabupaten/ Kota Luar Biasa hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya ¾ jumlah anggota sesuai kondisi setempat.
BAB VII
RAPAT KERJA DAN RAPAT KOORDINASI
Pasal 21
1. Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam waktu satu periode kepengurusan yang dihadiri pengurus pusat dan Utusan pengurus Daerah Propinsi.
2. Rapat Kerja Daerah Propinsi diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam waktu satu periode Kepengurusan yang dihadiri Pengurus Daerah Propinsi dan Utusan Daerah Kabupaten/ Kota.
3. Rapat Kerja Daerah Kabupaten / Kota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam Waktu satu periode Kepengurusan yang dihadiri Pengurus Daerah Kabupaten/ Kota dan anggota sesuai kondisi setempat.
Pasal 22
1. Rapat Koordinasi diadakan dalam satu kali dalam satu kepengurusan yaitu menjelang musyawarah diadakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum musyawarah.
2. Rapat Koordinasi menyusun materi-materi musyawarah.
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
1. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Bila setelah diupayakan bersungguh – sungguh namun musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal 24
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.
Pasal 25
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini akan diatur oleh Pengurus Purna Paskibraka Indonesia.
BAB X
PENUTUP
Pasal 26
Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional V Purna Paskibraka Indonesia yang diselenggarakan tanggal 25– 28 Oktober 2007 bertempat di Hotel Singgasana Makasar Propinsi Sulawesi Selatan.