Rabu, 06 Oktober 2010

Atribut PASKIBRAKA

A T R I B U T

1. Lambang Anggota PASKIBRAKA
Lambang PASKIBRAKA yang dimiliki serta dipakai hingga saat sekarang diciptakan oleh Bapak Idik Suleman pada tahun 1973.
Lambang tersebut adalah setangkai bunga Teratai yang mulai mekar dan dikelilingi oleh gelang rantai, yang mata rantainya berbentuk bulat dan belah ketupat.
Mata Rantai tersebut berjumlah 16 pasang mata rantai bulat dan belah ketupat.

Lambang berupa Bunga Teratai yang tumbuh dari lumpur (tanah) dan berkembang di atas air, hal ini mengandung makna atau dianalogikan bahwa anggota PASKIBRAKA adalah pemuda yang tumbuh dari bawah (orang biasa-red) dari tanah air yang sedang berkembang (tumbuh-red) dan membangun.
Bunga Teratai berdaun bunga 3 helai ke atas, 3 helai mendatar. 3 helai pertama bermakna : belajar, bekerja dan berbakti, 3 helai lainnya bermakna : aktif, disiplin dan gembira.

Mata rantai berkaitan melambangkan persaudaraan yang akrab antar sesama Generasi Muda Indonesia yang ada di berbagai pelosok penjuru (16 mata arah mata angin-red) tanah air. Rantai persaudaraan tanpa memandang asal suku, agama, status sosial dan golongan akan membentuk jalinan mata rantai persaudaraan sebangsa yang kokoh dan kuat. Sehingga mampu menangkal bentuk pengaruh dari luar dan memperkuat ketahanan nasional, melalui jiwa semangat persatuan dan kesatuan yang tertanam dalam dada setiap anggota PASKIBRAKA.


2. Lambang Korps PASKIBRAKA
Untuk mempersatukan Korps, untuk PASKIBRAKA Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota ditandai oleh Korps yang sama.
Lambang Korps yang lama sebelum tahun 1973 berupa lencana berupa perisai dari bahan logam : kuningan, dengan gambar sangat sederhana : ditengah bulatan terdapat lambang Bendera Merah Putih dan di luar terpampang tulisan “ Pasukan Penggerek Bendera Pusaka “
Lambang Korps sejak tahun 1973 diganti dengan bentuk Perisai berwarna hitam dengan garis pinggir dengan huruf berwarna kuning : PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA DAN TAHUN …….(diujung bawah perisai) berisi gambar (dalam bulatan putih) sepasang anggota PASKIBRAKA dilatarbelakangi oleh Bendera Merah Putih yang berkibar ditiup angin dan 3 garis horizontal diasumsikan sebagai awan.

1. Bentuk Perisai bermakna “ Siap bela negara” termasuk bangsa dan tanah air Indonesia, warna hitam bermakna teguh dan percaya diri.
2. Sepasang anggota PASKIBRAKA bermakna PASKIBRAKA terdiri dari anggota putera dan anggota puteri yang dengan keteguhan hati bertekad untuk mengabdi dan berkarya bagi pembangunan Indonesia.
3. Bendera Merah Putih yang sedang berkibar adalah bendera kebangsaan dan utama Indonesia yang harus dijunjung tinggi seluruh bangsa Indonesia termasuk generasi mudanya, termasuk PASKIBRAKA.
4. Garis Horizontal atau awan 3 garis menunjukan ada PASKIBRAKA di 3 Tingkatan ; Tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota
5. Warna Kuning berarti kebanggaan, keteladanan dalam perilaku dan sikap setiap anggota PASKIBRAKA

Sejarah PASKIBRAKA

SEJARAH TERBENTUKNYA PASKIBRAKA

1. Bendera Pusaka
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dikumandangkan pada hari Jum’at tanggal 17 Agustus 1945, pukul 10.00 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Setelah pernyataan kemerdekaan tersebut, untuk pertama kalinya secara resmi Bendera Kebangsaan Merah Putih dikibarkan oleh Latief Hendaningrat dan Suhud. S. Bendera tersebut merupakan hasil jahitan Ibu Fatmawati Soekarno dan selanjutnya bendera inilah yang disebut “Bendera Pusaka”
Bendera Pusaka berkibar siang dan malam ditengah hujan, tembakan sampai Ibukota Republik Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta pada tahun 1946.
Pada tahun 1948 Belanda melancarkan agresi militernya. Pada waktu itu Ibukota RI berada di Yogyakarta, Bapak Husein Mutahar (Bapak Paskibraka-red) ditugaskan oleh Presiden Soekarno untuk menyelematkan Bendera Pusaka. (Penyelematan Bendera tersebut merupakan salah satu bagian dari sejarah untuk menegakan berkibarnya Sang Merah Putih di persada Ibu Pertiwi)
Untuk menyelamatkan Bendera Pusaka tersebut terpaksa Bapak Husein Mutahar harus memisahkan antara bagian yang merah serta putihnya. Akhirnya dengan bantuan Ibu Perna Dinata benang jahitan diantara Bendera tersebut berhasil dipisahkan. Selanjutnya kedua bagian tersebut masing-masing di simpan sebagai dasar pada kedua tas Bapak Husein Mutahar yang selanjutnya tas tersebut diisi dengan pakaian serta perlengkapan pribadi miliknya. Hal ihwal Bendera tersebut dipisahkan, karena pada waktu itu beliau mempunyai pemikiran bahwa setelah dipisah Bendera tersebut tidak lagi dapat dikatakan Bendera karena hanya sebatas secarik kain. Hal ini dilakukan guna menghindari penyitaan dari pihak Belanda.
Tak lama setelah Presiden menyerahkan Bendera Pusaka, Beliau ditangkap dan diasingkan oleh Belanda bersama Wakil Presiden beserta staf kepresidenan lainnya ke Muntok, Bangka Sumatera.
Sekitar pertengahan bulan Juni 1948 Bapak Husein Mutahar menerima berita dari Bapak Soejono , isi pemberitahuan itu yakni adanya surat pribadi Presiden pada dirinya yang pada pokoknya Presiden memerintahkan Bapak Husein Mutahar guna menyerahkan kembali Bendera Pusaka kepada Beliau dengan perantaraan Bapak Soejono yang selanjutnya Bendera Pusaka tersebut dibawa serta diserahkan kepada Presiden ditempat pengasingan (Muntok, Bangka).


Setelah mengetahui hal tersebut, dengan meminjam mesin jahit milik isteri seorang dokter, Bendera Pusaka yang terpisah menjadi dua bagian tersebut disatukan kembali persis pada posisinya semula, akan tetapi sekitar 2 cm dari ujung Bendera ada sedikit kesalahan jahit.


Selanjutnya Bendera tersebut di serahkan kepada Bapak Soejono sesuai dengan isi surat perintah Presiden.

2. Pengibaran Bendera Merah Putih di Gedung Agung Yogyakarta
Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke II (1946-red), Presiden memanggil salah seorang ajudan beliau, yaitu Bapak Mayor Laut (L) Husein Mutahar (yang kelak menyelamatkan Bendera Pusaka-red). Selanjutnya memberikan tugas untuk mempersiapkan dan memimpin upacara peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1946 di Halaman Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta (pada tahun 1946 Ibukota RI berada di Yogyakarta-red).
Pada saat itu Bapak Husein Mutahar mempunyai pemikiran bahwa untuk menumbuhkan rasa persatuan bangsa maka pengibaran Bendera Pusaka sebaiknya dilakukan oleh para pemuda se-Indonesia. Kemudian beliau menunjuk 5 orang pemuda yang terdiri dari 3 orang putera dan 2 orang puteri perwakilan daerah yang berada di Yogyakarta.
Formasi pengibaran seperti ini dilakukan sampai dengan tahun 1948.
Pada tanggal 6 Juli 1949 Presiden bersama Wakil Presiden tiba kembali di Yogyakarta dari Bangka (tempat pengasingan-red) dengan membawa kembali Bendera Pusaka. Tanggal 27 Desember 1949 dilakukan penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan di Negeri Belanda dan mengubah bentuk negara Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat dan menyerahkan kekuasaan di Jakarta. Sedangkan penyerahan kedaulatan dari Republik Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat dilakukan di Yogyakarta.
Tanggal 28 Desember 1949 Presiden kembali ke Jakarta guna memangku jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat. Setelah empat tahun ditinggalkan, Jakarta kembali menjadi Ibukota RI dan pada hari itu juga Bendera Pusaka juga dibawa ke Jakarta.
Untuk pertama kali peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1950 diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta. Bendera Pusaka Merah Putih berkibar dengan megahnya di tiang tujuh belas dan disambut dengan penuh kegembiraan oleh seluruh bangsa Indonesia.
Regu-regu pengibar dari tahun 1950-1966 dibentuk dan diatur oleh Rumah tangga Kepresidenan.

3. Percobaan Pembentukan Pasukan Penggerek Bendera Pusaka Tahun 1967 dan Pasukan Pertama Tahun 1968

Pada tahun 1967 Bapak Husein Mutahar dipanggil oleh Presiden Soeharto untuk menangani lagi masalah Pengibaran Bendera Pusaka. Dengan ide dasar dari pelaksanaan tahun 1946 di Yogyakarta (5 orang-red), kemudian beliau mengembangkan lagi formasi pengibaran menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu : Kelompok 17/Pengiring (Pemandu), Kelompok 8/Pembawa (Inti), Kelompok 45/Pengawal. Ini merupakan simbol yang diambil dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945
Pada saat itu dengan situasi dan kondisi yang ada, beliau melibatkan putra daerah yang ada di Jakarta dan menjadi anggota Pandu/Pramuka untuk melaksanakan tugas Pengibaran Bendera Pusaka.
Semula rencana beliau untuk kelompok 45 (pengawal) akan terdiri dari para Mahasiswa AKABRI (Generasi Muda ABRI-red) , tetapi pada waktu itu libur perkuliahan dan transfortasi Magelang-Jakarta menjadi kendala, sehingga sulit untuk dilaksanakan.
Usul lain untuk menggunakan pasukan elite ABRI (RPKAD, PGT, MARINIR, BRIMOB) juga tidak mudah. Akhirnya diambil dari Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES) yang mudah dihubungi dan sekaligus mereka bertugas di Istana Jakarta.
Tahun 1968, petugas Pengibar Bendera Pusaka adalah pemuda utusan propinsi. Tetapi belum seluruh propinsi mengirimkan utusan sehingga harus ditambah oleh ex-anggota pasukan tahun 1967.
Tahun 1969 karena Bendera Pusaka kondisinya terlalu tua sehingga tidak mungkin untuk dikibarkan kembali, maka dibuatlah duplikat. Untuk dikibarkan di tiang 17 Meter Istana Merdeka, telah tersedia Bendera Merah Putih dari bahan Bendera (wool) yang dijahit 3 potong memanjang kain merah dan 3 potong memanjang kain putih kekuning-kuningan.
Bendera Merah Putih duplikat Bendera Pusaka yang akan dibagikan ke daerah idealnya terbuat dari sutra alam dan alat tenun asli Indonesia, yang warna merah dan putihnya langsung ditenun menjadi satu tanpa dihubungkan dengan jahitan dan warna merahnya cat celup asli Indonesia.
Pembuatan Duplikat Bendera Pusaka ini dilaksanakan oleh Balai Penelitian Tekstil Bandung dengan dibantu oleh PT Ratna di Ciawi Bogor. Dalam prakteknya pembuatan duplikat Bendera Pusaka, sukar untuk memenuhi syarat ideal yang ditentukan Bapak Husein Mutahar, karena cat asli Indonesia tidak memiliki warna merah yang standar dan pembuatan dengan alat tenun bukan mesin akan lama.
Tanggal 5 Agustus 1969 di Istana Negara Jakarta berlangsung upacara penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan Reproduksi Naskah Proklamasi oleh Presiden Soeharto kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar pada waktu upacara peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan di masing-masing daerah dapat dikibarkan duplikat Bendera Pusaka dan pembacaan Naskah Proklamasi bersamaan dengan Upacara Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan yang dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta. Selanjutnya kedua benda tersebut juga di bagikan ke Daerah Tingkat II serta perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Duplikat mulai dikibarkan menggantikan Bendera Pusaka pada Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1969 di Istana Merdeka, sedangkan Bendera Pusaka bertugas mengantar dan menjemput Bendera Duplikat yang dikibarkan/diturunkan. Pada tahun itu juga resmi anggota PASKIBRAKA adalah remaja SMTA se-tanah air yang merupakan utusan dari tiap-tiap propinsi. Setiap propinsi di wakili oleh sepasang remaja.
Pada tahun 1973 Bapak Idik Sulaeman melontarkan suatu nama untuk anggota Pengibar Bendera Pusaka dengan sebutan PASKIBRAKA.
PAS akronim dari Pasukan, KIB akronim dari Pengibar, RA berati bendera, KA berati Pusaka. Mulai saat itulah resmi singkatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka adalah PASKIBRAKA sampai saat ini.

Anggaran Rumah Tangga ( ART ) PPI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PURNA PASKIBRAKA INDONESIA




BAB  I
KODE ETIK, ATRIBUT DAN TANDA JASA

Pasal  1

IKRAR PUTRA INDONESIA


Aku mengaku Putra Indonesia, dan berdasarkan pengakuan  itu :


·         Aku mengaku, bahwa aku adalah  makhluk Tuhan Al – Khalik Yang Maha Esa dan bersumber pada-Nya.
·         Aku mengaku, bertumpah darah satu, Tanah Air Indonesia.
·         Aku mengaku, berbangsa satu, Bangsa Indonesia.
·         Aku mengaku, berjiwa satu, Jiwa Pancasila.
·         Aku mengaku, bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
·         Aku mengaku, bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
·         Aku mengaku, bercarakarya satu, perjuangan besar dengan akhlak dan insan menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa.

Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, dan demi kehormatanku aku berjanji, akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan taufiq dan hidayah-Nya, serta dengan inayat-Nya.


Pasal 2


1.    Lambang Purna Paskibraka Indonesia adalah bunga teratai yang dilingkari rantai berbentuk bulatan dan segi empat berjumlah 16 pasang.

2.   Bendera Purna Paskibraka Indonesia berukuran 150 x 90 dengan warna dasar hijau yang ditengah-tengahnya berisi lambang berwarna emas dengan garis tengah 75 cm,  dan tulisan Purna Paskibraka Indonesia serta nama daerah masing-masing.

3.   Untuk mempertebal rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Purna Paskibraka Indonesia menggunakan seragam dengan atributnya.

Pasal 3


1.    Semua atribut yang berhubungan dengan Purna Paskibraka Indonesia tidak dibenarkan dipakai atau dimiliki selain oleh anggota Purna Paskibraka Indonesia.

2.   Semua atribut yang telah diberikan kepada anggota harus dicatat dalam administrasi organisasi.


Pasal 4


Penjelasan lebih lanjut tentang kode etik, atribut dan seragam serta penggunaannya akan diatur dalam Peraturan Organisasi.


Pasal 5

Pemberian Penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Organisasi




BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 6

1.    Anggota biasa adalah pemuda pelajar yang pernah bertugas sebagai  anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Tingkat Nasional, Propinsi dan  Kabupaten/Kota, pada tanggal 17 Agustus serta menjalani latihan dalam Gladian sentra Nasional/Daerah yang dibuktikan dengan sertifikat dan mendaftarkan diri.

2.   Anggota luar biasa adalah mereka yang pernah menjadi komandan,  Pelatih, dan Pembina Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

3.   Anggota kehormatan adalah mereka yang berjasa, berpartisipasi aktif / nyata kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia yang ditetapkan melalui musyawarah.




Pasal 7

1.    Kepindahan anggota biasa diatur secara administrasi melalui surat pindah.

2.   Anggota biasa yang pindah domisili wajib melapor dan mendaftarkan diri kepada Pengurus Daerah yang dituju dengan menyerahkan Surat keterangan dari Pengurus Daerah asal.



Pasal 8

1.    Keanggotaan Purna Paskibraka Indonesia terhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau melanggar peraturan organisasi.

2.   Dalam hal anggota melanggar peraturan organisasi, pemberhaentian hanya dapat dilakukan melalui musyawarah.

3.   Selama menunggu waktu diadakannya Musyawarah seperti tersebut dalam ayat 2, pengurus dapat menon-aktifkan anggota yang bersangkutan.

4.   Sebelum dinyatakan keanggotaannya dihentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.




BAB III
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 9

Pengurus Purna Paskibraka  terdiri dari:

1.    Ketua umum
2.   Ketua ; 6 (enam) orang
3.   Sekretaris Jenderal
4.   Wakil sekretaris ; 6 (enam) orang
5.   Bendahara umum
6.   Wakil Bendahara umum ; 2 (dua) orang
7.   Departemen – departemen sesuai dengan kebutuhan



Pasal 10

Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Propinsi dan  Kabupaten/ Kota terdiri dari :

a.      Ketua
b.      Wakil ketua
c.       Sekretaris
d.      Wakil Sekretaris
e.      Bendahara
f.        Wakil Bendahara
g.      Ketua – ketua biro untuk Propinsi dan ketua Bidang untuk Kabupaten/ Kota sesuai dengan kebutuhan
h.      Jumlah point b, d, f dan h disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.



Pasal 11

1.    Pengurus  Pusat Purna Paskibraka Indonesia  adalah Anggota Biasa

2.   Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia dipilih dan disahkan dalam Musyawarah Nasional.

3.   Pengurus Pusat dikukuhkan oleh Presiden




Pasal 12

1.    Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Propinsi adalah anggota biasa.

2.   Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Propinsi dipilih dan disahkan dalam Musyawarah Daerah Propinsi.

3.   Pengurus Daerah Propinsi dikukuhkan oleh Gubernur, sesuai dengan SK Pengurus Pusat PPI.


Pasal 13

1.    Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten / Kota adalah anggota biasa.

2.   Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten / Kota dipilih dan disahkan dalam musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.

3.   Pengurus Daerah  Kabupaten/ Kota dikukuhkan oleh Bupati / Walikota, sesuai dengan SK Pengurus Daerah PPI Propinsi.



BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 14

1.    Ketua Umum Pengurus Pusat, Ketua Pengurus Propinsi, Ketua Penugurus Kabupaten/ Kota dipilih secara langsung.

2.   Ketua Umum/ Ketua dipilih dalam menyusun kepengurusan dibantu oleh tim formatur yang dibentuk untuk itu.



BAB V
MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 15

1.    Masa jabatan Ketua Umum/ Ketua Pengurus  Pusat, Pengurus Daerah Propinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/ Kota paling lama 2 periode kepengurusan berturut-turut.

2.   Pengurus Pusat, Pengurus Daerah Propinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/ Kota berhenti bila habis masa jabatannya.

3.   Pemberhentian Pengurus Pusat, Pengurus Daerah Propinsi, dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah atau Musyawarah Luar Biasa ditingkatnya masing-masing .



BAB VI
MUSYAWARAH DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA

Pasal 16

Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah Propinsi dan Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota diadakan sekali dalam 4 ( empat ) tahun.

Pasal 17

Musyawarah Nasional merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang :

a.      Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
b.      Menetapkan perubahan/penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c.       Menetapkan Program Kerja dan Kebijaksanaan Organisasi.
d.      Memilih dan Menetapkan Ketua Umum
e.      Memilih dan Menetapkan formatur
f.        Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia.
g.      Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

Pasal 18

Musyawarah Daerah Propinsi merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang :

a.      Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah Propinsi
b.      Menetapkan Progaram Kerja Daerah Tingkat  Propinsi
c.       Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus Daerah Propinsi


Pasal 19

Musyawarah Daerah Kabupaten/ Kota merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang :

a.      Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah Kabupaten/ Kota.
b.      Menetapkan Program Kerja Daerah Kabupaten/ Kota.
c.       Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus Daerah Kabupaten/ Kota.




Pasal 20

1.    Musyawarah Luar Biasa  ditingkat Nasional, Propinsi maupun Kabupaten/ Kota dapat diadakan apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak.

2.   Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya ¾ jumlah Pengurus Propinsi

3.   Musyawarah Daerah Propinsi Luar Biasa hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya ¾ jumlah Pengurus  Daerah Kabupaten/ Kota.

4.   Musyawarah Daerah Kabupaten/ Kota Luar Biasa hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya ¾ jumlah anggota sesuai kondisi setempat.



BAB VII
RAPAT KERJA DAN RAPAT KOORDINASI

Pasal 21

1.      Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam waktu satu periode kepengurusan yang dihadiri pengurus pusat dan Utusan pengurus Daerah Propinsi.

2.      Rapat Kerja Daerah Propinsi diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam waktu satu periode Kepengurusan yang dihadiri Pengurus Daerah Propinsi dan Utusan Daerah Kabupaten/ Kota.

3.      Rapat Kerja Daerah Kabupaten / Kota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam Waktu satu periode Kepengurusan yang dihadiri Pengurus Daerah Kabupaten/ Kota dan anggota sesuai kondisi setempat.


Pasal 22

1.      Rapat Koordinasi diadakan dalam satu kali dalam satu kepengurusan yaitu menjelang musyawarah diadakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum musyawarah.

2.      Rapat Koordinasi menyusun materi-materi musyawarah.


BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 23

1.      Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.

2.      Bila setelah diupayakan  bersungguh – sungguh namun musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.



BAB IX
PERUBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN

Pasal 24

Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.


Pasal 25

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini akan diatur oleh Pengurus Purna Paskibraka Indonesia.





BAB X
PENUTUP

Pasal 26

Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional V Purna Paskibraka Indonesia yang diselenggarakan tanggal 25– 28  Oktober 2007  bertempat di Hotel Singgasana Makasar Propinsi Sulawesi Selatan.